Klasifikasi
Amar Putusan
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima p
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima p
Tanggal Dibacakan
2026-07-30
2026-07-30
Tingkat Proses
Banding
Banding
Penggugat/Pemohon
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
Tergugat/Termohon
ALBERT FELLE
ALBERT FELLE
Tempat Pengadilan
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
Lokasi
KOTA JAYAPURA
KOTA JAYAPURA
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|
SUBJEK :
