KEPUTUSAN BUPATI TERBATAS Tahun 2026

PENUNJUKAN/PENGANGKATAN ATASAN LANGSUNG BENDAHARA PENGELUARAN PADA DISTRIK SENTANI TIMUR, DISTRIK SENTANI, DISTRIK SENTANI BARAT, DISTRIK EBUNGFAUW, DISTRIK WAIBU, DISTRIK RAVENIRARA, DISTRIK KEMTUK, DISTRIK NIMBORAN, DISTRIK NIMBOKRANG, DISTRIK GRESI SELATAN, DISTRIK DEMTA, DISTRIK YOKARI, DISTRIK UNURUM GUAY, DISTRIK YAPSI DAN DISTRIK AIRU KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2026

Ditetapkan: 05 Jan 2026 0 kali dilihat 0 kali diunduh

Dokumen Akses Terbatas

Dokumen ini dikategorikan sebagai dokumen internal atau terbatas. Silakan ajukan permohonan akses untuk mengunduh atau melihat salinan berkas ini.

Ajukan Permohonan Akses

Informasi Detail Dokumen

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen KEPUTUSAN BUPATI
Nomor Peraturan 25
Tahun Terbit 2026
T.E.U Badan / Pengarang Pemerintah Kabupaten Jayapura
Subjek / Bidang Himpunan Peraturan
Tempat Penetapan KAB. JAYAPURA
Tanggal Penetapan 05 Jan 2026
Tanggal Pengundangan -
Sumber LN KABUPATEN JAYAPURA (25)
Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan
Bidang Hukum Himpunan Peraturan
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
Penandatanganan YUNUS WONDA

Lampiran Dokumen

Terkunci
Akses dibatasi
Ajukan Permohonan Akses
Minta Akses Abstrak
Prosedur Akses: Dokumen ini bersifat terbatas untuk internal perangkat daerah. Silakan ajukan permohonan akses dan tim admin JDIH akan memproses permintaan Anda.

Status Hukum

BERLAKU Status terkini dokumen hukum ini.
diubah